Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama menjadi target, petualangan Tantowi Wiyahya (28) sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya kandas.
Pergerakannya untuk bertransaksi kalah cepat dengan pergerakan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Alhasil, pria yang menetap di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itupun berhasil diciduk dari rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (15/8/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi.
“Awalnya, personil Satnarkoba menerima informasi, ada seorang pria sering bertransaksi narkotika dirumahnya,” katanya.
Atas informasi itu tim opsnal Satnarkoba kemudian bergerak ke rumah tersangka dan menggrebeknya.
“Begitu masuk petugas melihat tersangka sedang duduk di kursi di dapur rumah,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu personil menemukan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan.
“Barbuk pertama ditemukan berupa sebuah kotak bedak warna biru terletak didepan tersangka yakni diatas meja makan. Setelah diperiksa ternyata didalamnya ada 16 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram,”kata Ahmad Dahlan.
Petugas juga menemukan sebuah tas ransel warna coklat tergantung diruang tamu. Setelah diperiksa berisi 16 bungkus plastik klip transparan kosong. Dua batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, bungkus bekas tissue paseo juga ponsel Merk Vivo tipe F9 milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)