Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dalam 2 Hari Polres Ketapang Ringkus 8 Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar menangkap delapan orang tersangka narkoba. Kedelapan tersangka diamankan dari beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

IMG-20240227-124711

Dari tangan delapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menyebutkan rangkaian pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga.

“Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15/03/2024) sekira pukul 13.30 Wib, di lokasi tersebut petugas mengamankan AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti timbangan digital, alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto,” katanya.

Kemudian pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 wib, tim bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan.

“Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita menggerebek sebuah rumah dan mengamankan 5 tersangka didalam rumah tersebut ” papar Aris, Minggu (17/03/2024).

Kelimanya HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan kelimanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram.

Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wib, anggota satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan whatsapp di handphone SYH, terungkap kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari Minggu dini hari.

“Tepatnya Minggu dini hari sekira pukul 00.30 wib, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Di lokasi tersebut petugas mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH,” tambahnya.

Saat dibongkar, didalam tumpukan buah jeruk tersebut didapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto.

“Kini kedelapan tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Aris Pramudji.

IMG-20240310-WA0073