Batu Bara, TRIBRATA TV
Diduga pria dewasa ini punya kelainan seks, pasalnya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) digenjot hingga 5 kali. FG (35), warga Kecamatan Sei Suka, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kanit Resum, Ipda Manahan Siregar, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (28/02/2022).
“Benar pelaku FG telah diamankan dari kediamannya karena mencabul anak dibawah umur. Kini masih ditangani oleh unit PPA Polres Batu Bara,” jelas Manahan.
Disebut Ipda Manahan Siregar, ibu korban mengetahui kalau anaknya jadi korban pencabulan dari guru sekolah.
“Tidak terima anak kandungnya dicabuli sang ibu langsung buat laporan. Saat di interogasi korban mengaku dirinya 5 kali di setubuhi oleh FG dan terakhir kali awal Februari 2023,” ujar Manahan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Plk)