Diskominfo Nias Klarifikasi Video Putra Giawa, UPTD RSUD dr.M. Thomsen Nias Tempuh Jalur Hukum

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Video yang ditayang Putra Natalis Giawa tentang ruangan RSUD dr. M. Thomsen Nias, viral di media sosial. Video itu menginformasikan kepada publik kalau istrinya atas nama berinisial www tidak ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit dr. M. Thomsen Nias pada Rabu 09 Agustus 2023.

IMG-20240227-124711

Namun Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa, Jumat (11/08/2023) membantahnya.

Menurutnya pernyataan yang disampaikan Putra Natalis Giawa dalam tayangan video tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pres relisnya, Budiaman Mendrova menyatakan pernyataan Putra Natalis Giawa kalau istrinya tidak ditangani oleh dokter RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Ia mengatakan fakta yang ada adalah, Putra Natalis Giawa bersama istrinya datang ke IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias pada tanggal 8 Agustus 2023 Pukul 17.17 Wib dengan keluhan luka robek di bagian kepala kiri yang disebabkan oleh kecelakaan.

Setiba di IGD, istri Putra Natalis Giawa ditangani langsung petugas kesehatan di IGD, dengan melakukan jahitan luka dengan ukuran 3x1x0,5 cm, sebanyak 5 jahitan, ditangani oleh dr. LL.

Setelah ada tempat tidur yang kosong di ruangan, pada oukul 23.20 Wib pasien atas nama www dipindahkan dari Ruang IGD ke Ruang Rawat Inap Ruang Anggrek, dan selanjutnya dilakukan serah terima pasien dari petugas UGD kepada petugas Ruang Rawat Inap Ruang Anggrek. Untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut, pasien ditangani oleh dr. HA (inisial).

“Pernyataan Putra Natalis Giawa bahwa pasien sudah 2 hari tidak dilihat oleh dokter atau tidak ada dokter yang visite di ruang perawatan adalah tidak benar,” kata Budiaman Mendrova dalam pers relisnya.

Dokter yang menangani atas nama dr. HA telah melakukan visite pada tanggal 9 Agustus 2023, pukul 16.00 Wib, dengan hasil tidak ditemukan kegawatdaruratan terhadap pasien atas nama www, dan juga tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan CT scan.

Jangka waktu pelaksanaan visite dokter pada tanggal 9 Agustus 2023 Pukul 16.00 Wib tersebut, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni Dokter melakukan visite kepada pasien yang dirawat selambat-lambatnya 1 x 24 jam.

Berdasarkan data sensus pasien, dijelaskan pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut, dr. HA. melayani 51 orang pasien rawat inap yang tersebar di 7 ruangan dan 9 orang pasien yang direncanakan untuk operasi.

dr. HA mendahulukan melakukan kegiatan operasi karena ada pasien emergency dari ruang Anyelir yang harus segera dioperasi, dan ini membutuhkan waktu yang lama sehingga dr. HA baru dapat melakukan visite di ruangan pada sore hari tanggal 9 Agustus 2023, dan melihat pasien www istri dari Putra Natalis Giawa pada pukul 16.00 Wib.

Pernyataan Putra Natalis Giawa tidak benar, bahwa dia menanyakan Dokter, tetapi justru disuruh menadatangani materai untuk pulang.

Suami pasien, Putra Natalis Giawa menanyakan kepada petugas, Kapan Dokternya datang? Kalau memang tidak ada tindakan lagi dan berhubung saya punya anak kecil di rumah, agar kami pulang. Atas pertanyaan ini petugas menanggapi dengan jawaban “boleh pulang Pak tanpa dilihat dokter, tetapi Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)”.

Selanjutnya ada petugas lain yang menanggapi, “Ada surat nanti yang ditandatangani di atas materai pak”. Informasi yang disampaikan oleh perawat bahwa apabila Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, adalah sesuai dengan SOP RSUD dr.M.Thomsen Nías, berhubung karena belum ada rekomendasí dari dr. HA yang memperbolehkan pasien untuk pulang.

Pernyataan Putra Natalis Giawa tentang perawat sering menanyakan kronologis kejadian kecelakaan yang dialami oleh pasien adalah tidak benar. Petugas yang menanyakan bukan perawat, tetapi Admin di Ruang Anggrek.

Petugas Admin di Ruang Anggrek hanya satu kali menanyakan tentang kronologis kejadian kecelakaan, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

Pertanyaan kronologis kejadian kecelakaan adalah untuk kepentingan pasien, untuk mengetahui siapa yang menjamin biaya perawatan atas kecelakaan yang dialami oleh pasien.

Apabila kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan oleh BPJS dan apabila kecelakan disebabkan oleh tabrakan, maka biaya perawatan oleh Jasa Raharja.

Pernyataan Putra Natalis Giawa bahwa sebanyak 4 kali mengingatkan perawat untuk mengganti infus adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah pemberian infus yang sudah berjalan baru 2 botol dan petugas tetap mengontrol mengganti cairan infus RL dengan yang baru bilamana sudah habis.

Ia mengatakan tayangan video tersebut telah mencemarkan dan merugikan nama baik RSUD dr. M. Thomsen Nias, termasuk Perawat dan Dokter yang menangani. Perawat dan Dokter yang menangani RSUD dr. M. Thomsen Nias telah memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada pasien atas nama www, istri dari Putra Natalis Giawa.

Melalui press release ini, Kepala UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan banyak perubahan pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias dan tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien di RSUD dr.
M. Thomsen Nias.

Berkenaan dengan ítu, atas tayangan video yang tidak sesuaí dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh Putra Natalis Giawa, pihak UPTD RSUD dr.M. Thomsen Nias akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *