IMG-20240505-WA0006

Pencuri Sepeda Motor yang Sempat Viral Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

IMG-20240227-124711

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Annuar Syarif Sabtu, (12/8/2023). Dalam keterangannya ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

“Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi, dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,kami dapat mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan pelaku diwilayah Pontianak Timur pada hari Jumat (11/8/2023) dini hari.

Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

Kapolsek Annuar Syarif menambahkan, dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. “Saat itu pelaku sedang membesuk rekannya di rumah sakit. Di lokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut”, ujarnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir,pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor Honda Tiger miliknya.

Setelah sukses membawa sepeda motor korban ke daerah Sungai Ambawang,pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan,karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Polsek pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, tutup kapolsek. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *