Gunung Marapi Erupsi, Pemkab Agam Tetapkan Status Siaga Darurat

- Editorial Team

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, TRIBRATA TV

Menyikapi surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Badan Geologi nomor 93/KM.05/BGL/2024 per tanggal 6 November 2024 perihal peningkatan status aktivitas Gunung Marapi, Pemerintah Kabupaten Agam mengumumkan status siaga darurat.

Sebelumnya status aktivitas Gunung Marapi telah dinaikan dari level II (Waspada) menjadi level III (Siaga) terhitung sejak Rabu (06/11/2024) pukul 15.00 Wib.

Pengumuman siaga darurat ini disampaikan pada Jum’at (08/11/2024) setelah Pemerintah Kabupaten Agam serta pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Mess Pemerintah Kabupaten Agam.

BACA JUGA  6 Tahun Tak Terealisasi, Pengungsi Sinabung Datangi DPRD Karo

TONTON VIDEONYA

“Status siaga darurat ditetapkan mulai hari ini hingga 4 pekan kedepan,” kata Kalaksa BPBD Agam, Budi Perwira Negara.

Budi memaparkan penetapan status tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan stakeholder tadi.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari radius 4.5 kilometer dari pusat erupsi dan menghindari potensi bahaya yang akan terjadi,” ungkap Budi dengan penuh harap.

BACA JUGA  Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Dikatakannya, pihaknya akan mendirikan tiga posko tanggap darurat yakni di Jorong Batang Silasiah, Jorong Limo Kampuang, dan Kantor Camat Sungai Pua.

Budi juga menyebutkan hari ini akan memulai sosialisasi maupun mitigasi secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga warga sekitar lereng Marapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Penambangan Emas Tanpa Ijin di Aek Kolbung dan Aek Bontar Diduga Dikendalikan RM dari Sumbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru