Sitaro, TRIBRATA TV
KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Peninsula Manado, Selasa (5/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Stevanus Kaaro menyebutkan forum debat ini merupakan tahapan yang penting dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, dengan mendengarkan visi dan misi mereka.
“Ini merupakan momen penting bagi masing-masing paslon, dimana ide dan gagasan dibungkus dengan visi misi yang akan dihadirkan di ruang publik,” kata Ketua KPU.
Tema spesifiknya adalah “Terciptanya Iklim Sosial dan Ekonomi Yang Kondusif, Melalui Pelayanan Publik Yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum”.
Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kekompakan setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta dengan tim pendukung dan tim pemenangan.
Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari Bawaslu, Forkopimda, Stakeholder, TNI-Polri, insan media, dan semua pihak.
Ia juga mengungkapkan rasa bangga kepada tim panelis yang telah mempersiapkan pertanyaan untuk mengupas ide dan gagasan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun panelis masing-masing Dr. Michael Mamentu, MA sebagai koordinator, dr. Truly Kerap, M.Kes, Dr. Zulkifli Golonggom, Dr. Johny Taroreh, Dr. Hj. Nur Fitry Latief, SE., MSA, Ak., CA., CGRM., QPIA. Anas Nurdin M.Hum
Debat kandidat kedua yang diikuti dua Paslon yakni Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2 Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng ini sukses digelar oleh KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang disiarkan langsung oleh Stasiun Televisi TVRI Sulawesi Utara.
KPU Sitaro menghadirkan moderator Chetiza Lumingkewas dan MC Megumi Najoan dari TVRI Sulut.
Debat kedua yang diprakarsai oleh KPU Sitaro ini pun diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal lebih dalam para kandidat sehingga mereka dapat membuat pilihan yang tepat di hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









