Dalam 4 Bulan Polres Tanjungbalai Ringkus 4 Pemerkosa Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dalam 4 bulan terakhir Polres Tanjungbalai telah menangkap empat pelaku pencabulan pada anak dibawah umur.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasatreskrim AKP Eri Prasetiyo saat menggelar konferensi pers, Senin (7/11/2022) menyebutkan empat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah masuk ke dalam tahap proses penyidikan.

“Sepanjang Oktober 2022, sudah 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan pada anak di bawah umur,” katanya.

Para tersangka ini melakukan perbuatannya pada korban dengan beragam macam modus.

BACA JUGA  Dipancing Keluar, Bandar Sabu Asal Asahan Ditangkap Polisi Tanjungbalai

“Dua tersangka, modusnya berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari,” tambahnya.

Dari ketiga tersangka itu, ada satu tersangka lagi yang paling bejat perbuatannya yaitu seorang guru PNS.

“Tersangkanya berinisial REY (36), oknum guru PNS ini menyetubuhi muridnya sebanyak enam kali didalam kost – kostnya di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres.

Oknum guru ini melakukan persetubuhan dengan muridnya di sepanjang bulan Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA  Disuruh Belanja, Warga Aceh Larikan Uang Rp5 Juta dan Honda Vario

“Modusnya untuk perbaikan nilai dan korban pada saat itu berada dibawah ancaman tersangka, ” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Sedangkan ketiga tersangka lagi, MA (32) warga Tanjung balai, KN (18) warga Tanjung balai, dan RD (20) warga Kota Medan.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Eko)

BACA JUGA  Lebih 300 Anak Ikut Vaksinasi di Mapolres Tanjab Barat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB