Sibolga, TRIBRATA TV.
Seorang nelayan berinisial C alias G (34) warga lingkungan l Kelurahan Muara Nibung kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah diciduk polisi pada Rabu (10/8/2022) saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning lewat relis tertulisnya menyatakan penangkapan itu berkat informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Gang Damai Kelurahan Muara Nibung.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purnomo SH memerintahkan anggota melakukan penyelidikan, dibawah komando Iptu Zul Efendi langsung menyisir lokasi sesuai informasi itu.
Tak lama petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan yang langsung ditangkap. Dari penggeledahan badan ditemukan satu buah dompet warna merah pink yang berisi satu paket narkoba dengan berat 11,02 gram sabu.
Kepada polisi, C alias G mengaku sedang menunggu seorang pemesan yang tidak diketahui identitasnya. Barang haram tersebut diperoleh dari R yang belum diketahui keberadaannya.
Kasar Resnarkoba menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui akan ada transaksi narkoba agar segera menghubungi Polres Tapteng.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako Polres Tapteng dan dijerat dengan Undang Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. (nas)