Medan, TRIBRATA TV
Polsek Patumbak mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu antar provinsi dari loket Bus ALS di Jalan SM Raja Medan, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.
Dari tersangka ZN (32) yang diketahui warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpan di celana dalam.
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (10/8/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang mengatakan seorang pria dari Aceh dicurigai membawa narkotika.
Dari info tersebut personil langsung turun ke TKP. Setelah melihat pria dengan ciri ciri yang sama, personil langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan barang barangnya dan kantong celana, personil tidak menemukan barang bukti. Karena melihat pria tersebut semakin gelisah, akhirnya personil memeriksa pakaian dalam. Disitu kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 bungkus,”ungkap Kanit Reskrim.
Dari temuan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Banda Aceh yang akan dibawa ke Lampung. Ia juga mengaku, kalau barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Lampung dan akan diberi upah Rp10 juta. Tersangka ini statusnya sebagai kurir,” terang Kanit. (red)