Bahaya, Pekerjaan Tebing Taman Gurindam Minim Lampu Penerangan

- Editorial Team

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Keselamatan di tempat kerja menjadi hal vital dalam lingkungan pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting bahkan harus menjadi prioritas dalam menjalankan pekerjaan.

Ini berlaku terutama pada pekerjaan berisiko tinggi, seperti di sektor konstruksi.

Namun sayangnya, selalu lalaikan dilaksanakannya. Salah satu pekerjaan tebing Taman Gurindam yang longsor berada di Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dimana, pekerjaan tebing di Taman Gurindam yang longsor ini lalai, karena dikerjakan tanpa alat penerangan yang tidak memadai alias gelap.

BACA JUGA  Soal Saldo Terpotong, Ini Penjelasan Bank Sinarmas

Hal tersebut disampaikan salah satu warga Tanjungpinang bernama Mansur kepada media ini.

“Benar bang, pekerjaan tebing di Taman Gurindam yang longsor ini lalai, karena dikerjakan tanpa alat penerangan yang tidak memadai alias gelap, ” katanya, Minggu (8/10/2023)

Dikatakan Mansur, pekerja lalai, tidak mengendepankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja aman, sehingga kecelakaan kerja.

BACA JUGA  Sekdaprov Dengarkan Pandum Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2024

Sementara itu, Rusli Kadis PUPR kota Tanjungpinang, saat diminta keterangan melalui pesan Whatsapp yang dikirim kepada, terkait tidak ada penerangan di tebing Taman Gurindam, belum membalasnya, padahal pesan masuk kepadanya.

Diketahui, batu miringĀ Taman GurindamĀ longsor di Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (25/09/2023) kemarin.(m.holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru