Ambon, TRIBRATA TV
Proses eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terhadap dokumen Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tender pengelolaan Ambon Plaza hingga kini belum juga berjalan optimal. Tercatat sudah tiga kali PTUN Ambon melayangkan surat resmi, namun Pemerintah Kota Ambon tidak kunjung memberikan balasan.
Hakim PTUN Ambon, Margaretha Torimtubun, menjelaskan kronologi proses tersebut. Surat pertama yang dilayangkan PTUN merupakan panggilan sidang, namun pihak termohon, yakni Pemkot Ambon, tidak hadir dalam dua kali persidangan. Menyusul hal itu, PTUN mengeluarkan surat peringatan, tetapi kembali tidak diindahkan.
“Karena tidak ada respon, PTUN kemudian mengeluarkan penetapan eksekusi. Namun itu pun tidak dilaksanakan oleh termohon. Hingga akhirnya kami melayangkan surat ketiga kepada Kementerian PAN-RB dan APIP. Saat ini kami masih menunggu tanggapan, dan bila tidak ada jawaban maka akan diteruskan langsung ke Presiden, sesuai prosedur dan jenjang,” ungkap Torimtubun saat diwawancarai di kantor PTUN Ambon pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Sementara itu, pihak pemohon, Risman Tanjung, yang juga Ketua Presidium Wilayah Barisan Pembaharuan 08 Prabowo-Gibran Maluku, menilai sikap Pemkot Ambon tidak mencerminkan penghormatan terhadap hukum.
“Semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, harus patuh terhadap mekanisme dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, sikap pemerintah kota yang tidak mengindahkan surat eksekusi putusan mencerminkan ketidakmenghormatan terhadap proses hukum. Ini akan menjadi contoh buruk bagi publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Pemkot terus bersikap abai, publik bisa menduga ada sesuatu yang ditutupi. “Aset daerah sebesar Ambon Plaza tidak boleh dikelola secara sembunyi-sembunyi. Dokumen KSP ini harus terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi PAD. Transparansi adalah harga mati,” pungkasnya.
Menanggapi situasi ini, PTUN Ambon menegaskan tetap berkomitmen menempuh seluruh mekanisme yang ada. “Kami tidak bisa menjanjikan yang muluk-muluk, tapi kami berusaha agar semua berjalan lancar. Harapan kami, masing-masing pihak dapat bersikap legowo,” tutup Torimtubun.
Kasus Ambon Plaza kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keterbukaan informasi pengelolaan salah satu aset strategis Kota Ambon. Lambannya respon Pemkot Ambon dinilai semakin memperburuk citra pemerintahan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen hukum pemerintah. (M.Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









