IMG-20240501-WA0019

4 Nelayan Ditangkap Usai Jemput 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Terlibat jaringan narkotika internasional, 4 nelayan pencari kerang ditangkap personil Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Keempatnya ditangkap sepulang dari laut saat membawa 15 kilogram sabu –sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari perairan Selat Melaka dengan menggunakan kapal nelayan tradisional.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konprensi pers, Selasa (8/8/2023) mengatakan keempat tersangkanya, MS alias A,FM alias K,HI alias E dan A alias A yang merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Saat ditangkap, keempatnya sedang berada diatas kapal /boat tanpa nama bermesin dompeng, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

“ASebelum ditangkap, kapal yang dinakhodai tersangka MS alias A ini terlihat sedang berlayar di perairan Sungai Asahan tepatnya di lampu putih, Bagan Asahan,” katanya.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah kapal membawa barang narkotika asal Malaysia.

“Berdasarkan dari informasi itu, saya kemudian membentuk dua tim yang tugasnya melakukan penindakan di laut dan di darat,“ katanya.

Tim II dari Polsek Tanjungbalai Utara kemudian berangkat menuju ke lokasi tempat dimana kapal tersebut berlayar.

“Setibanya disana, benar saja tim melihat ada sebuah kapal tanpa nama berlayar diperairan tersebut dan diminta menghentikan laju kapal tersebut,” ujarnya lagi.

Dari penggeledahan, tim menemukan dua jerigen warna biru yang berisi bungkusan narkotika jenis sabu –sabu dan pil ekstasi.

“Dari dalam jerigen ditemukan lima bungkus teh plastik warna orange merek JIN XUAN berisikan 15 kg sabu dan 2p bungkus plastik transparan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Mion yang dimasukkan kedalam dua bungkus plastik,” tambahnya.

Keempat tersangka mengaku dijanjikan akan mendapatkan uang Rp25 juta dari seorang pria berinital R sebagai upah penjemputan barang haram itu.

“Rinciannya, Rp10 juta untuk nakhoda kapal yaitu tersangka MS alias A. Sedangkan tiga tersangka lain mendapatkan kan upah Rp5 juta orangnya,“ katanya.

Dalam kasus ini R,statusnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya,pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *