IMG-20240505-WA0006

Polsek Labuhan Ruku, Batubara Ciduk 2 Penjambret

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Hanya dalam waktu singkat tim buser Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil membekuk 2 warga Dusun V Bakaran Batu Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara tersangka penjambret yakni Sutrisno (25) tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok dan Wahyu (16) masih ikut orang tua.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH menerangkan kedua tersangka berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi mereka dengan menjambret dompet Fitriani (44) seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara.

IMG-20240227-124711

Korban saat itu tengah melintas di Jalinsum Dusun II Sederhana Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Datar, Batubara. Setahu bagaimana 2 orang tak dikenal memepet korban dan merampas sebuah dompet berisi uang milik korban, Kamis (08/08/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan dengan spontan berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga. Mengetahui korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri namun warga berusaha melakukan pengejaran.

Tidak lama berselang tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak yang dikhabari warga dengan sigap tiba di TKP dan melakukan pengejaran.

Setelah kedua tersangka diketemukan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet milik korban yang mereka rampas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti sebuah dompet berisi uang sebesar Rp. 407.000 diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Dikatakan Kapolsek, akibat perbuatannya kedua tersangka jambret dikenakan Pasal 365 ayat (2) dan (2e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *