Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Penjambret Diringkus Jatanras Polda Riau

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus komplotan penjambret yang aksinya sempat viral di media sosial.

IMG-20240227-124711

Tiga tersangka komplotan ini masing-masing MWR alias Jimi (23) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, TA alias Ari (23) warga Jalan Iklas Kelurahan Tobek Gadang Kecamatan Tampan dan Ijal.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober pukul 14.00 WIB, saat korban menaiki sepeda motor vario dari arah Jalan Kartama – Jalan Impres Kartama dibuntuti oleh dua sepeda motor.

Tak lama seorang pelaku menarik gelang emas milik korban hingga lepas. Korban sempat histeris dan terkejut lalu pulang ke rumah.

Akibat penjambretan itu, korban mengalami kerugian sebesar kerugian Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru

Atas laporan itu, tim Jantaras dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing segera bertindak dan memburu pelaku.

Hingga pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul. 15.00 WIB, Team Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Pekanbaru Kota.

Di lokasi tim menangkap tersangka MWR alias Jimi. Tersangka mengaku terlibat penjambretan bersama dengan tersangka TA alias Ari.

Kemudian tim menuju Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru dan menangkap tersangka TA alias Ari.

Ternyata kedua pelaku telah 32 menjambret di sejumlah lokasi.

Berikut 30 lokasi penjambretan komplotan ini.

1. Pada tanggal 14 September 2023 di Jalan Impres, menjambret emas 5 gram.

2.Pada tanggal 01 September 2023 di Jalan Lobak , emas 3 gram.

3.Pada bulan Agustus di Jalan Purwadadi, emas 3 gram.

4.Pada bulan September di lampu merah simpang Empat Kubang, 1 unit ponsel.

5.Pada bulan September di Jalan Arifin Ahmad, 1 unit ponsel.

6. Pada bulan September di Jalan Kartama , 1 unit ponsel.

7.Pada 24 Oktober 2023 sekira pukul 22.000 WIB di jalan Kartama Ujung, 1 unit ponsel.

8.Pada 22 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bakti, 1 unit ponsel.

9. Pada 14 Oktober di Jalan Impres, 5 gram mas.

10. Pada bulan Juli depan ATP, 3 gram emas.

11. Bulan Agustus di Delima, 3 gram emas.

12. Bulan September di Kubang, 2 gram emas.

13. Bulan September di Kubang Raya, 4 gram emas.

14. Bulan Oktober di Jalan Suka Karya, 1 unit ponsel.

15. Bulan April di Jalan Bangau, 1 unit ponsel.

16. Bulan Juli di Rimbo Panjang, 1 unit ponsel.

17. Bulan Juli di Rambutan, 1 unit ponsel.

18. Bulan Juli depan SMP 20 Bhakti, 1 unit ponsel.

18. Bulan Juli di Sidomulyo, 1 unit ponsel.

19. Bulan Juli di Jembatan Paus, 1 unit ponsel.

20. Bulan September arah Lipat Kain, 3 gram emas.

21. Bulan September di Kubang simpang Arhanud, 4 gram emas.

22. Bulan September di Tarai, 1 dompet.

22 Bulan September di MTQ, 1 unit ponsel.

23. Bulan September di Stadion Utama, 1 unit ponsel.

24. Bulan September di Sidodadi Kubang, 1 unit ponsel.

25. Bulan September di belakang MP, 1 unit ponsel.

26. Bulan September, Sidodadi Kubang, 1 unit ponsel.

27. Bukan Agustus. di Jalan Purwodadi, gelang emas.

28. Bulan Oktober di Jalan Kartama, 1 unit ponsel.

29. Bulan September di Jalan Kartama, 1 unit ponsel.

30. Bulan September di Jalan Arifin, 1 unit ponsel.

Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat
Pasal 365 KUHPidana. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *