IMG-20240505-WA0006

Polisi Tangkap Pembakar Rumah Kades di Luwu Timur

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

M. Hadi Samsul alias Samsul (56) pembakar rumah Kepala Desa Lauwo di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diringkus aparat dari Satuan Reskrim Polsek Burau, Senin (07/08/2023).

IMG-20240227-124711

Penetapan tersangka disandang Samsul usai melibatkan Tim Labfor Polda Sulsel lakukan olah TKP dan gelar perkara yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Dusun Satu Desa Sukamukti Kecamatan Lalembu
Kabupaten Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Burau Ipda Henrawan Setiawan Hilal, SH, beserta anggota Resmob Polres Luwu Timur.

“Pelaku pembakaran berhasil diamankan tanpa perlawanan”, ujar Henrawan.

Adapun motif pembakaran rumah tersebut karwba pelaku sakit hati erhadap istrinya yang meninggalkan rumah dan diketahui tinggal di rumah Kepala Desa Lauwo. Diketahui, isteri pelaku adalah saudara kandung dari isteri Kepala Desa.

Samsul kesal isterinya tak bisa dihubungi atau melalui handphone sejak meninggalkan rumah. Emosi Samsul bertambah usai mengetahui istrinya pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan dirinya.

Kekesalan Samsul memuncak dan melakukan pembakaran rumah yang dikiranya rumah isterinya tersebut dengan cara membuang jerigen yang berisikan bensin.

Sedikitnya 5 liter bensin dibuang pelaku dipojok rumah yang terdapat lima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor yang dibuat sendiri dari potongan triplex dan diikat pakai kain yang dia temukan dipinggir jalan, lalu dilempar ketempat jergen yang berisikan bensin tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP, potongan triplex yang ujungnya diikat kain, 2 buah handphone, 1 lembar STNK motor, 1 baju kaos, 1 jaket warna hitam, 1 celana panjang, 1 topi warna hitam, 1 helem, 1 masker.

Kerugian material dari pembakaran rumah tersebut ditaksir lebih dari Rp1 miliar.

“Terhadap pelaku akan dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dangan ancaman 12 tahun penjara yang berbunyi, barang siapa yang sengaja membakar dan mendatangkan bahaya umum bagi barang akan dihukum penjara selama-lama 12 tahun”, pungkas Henrawan. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *