Kutai Timur, TRIBRATA TV
Debu tebal yang muncul akibat aktifitas proyek jalan Balai Besar PUPR Kaltim tepatnya di Jalan Trans Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dikeluhkan warga setempat. Pasalnya jalan yang sedang tahap pengecoran betonisasi ini menimbulkan debu hingga berdampak dan mengakibatkan warga disepanjang lokasi proyek merasa terganggu sejak proyek berjalan.
Kendaraan yang melintas menimbulkan debu pekat tersebut menyebabkan jarak pandang hanya beberapa meter hingga rawan menimbulkan kecelakaan.
Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernafasan, beberapa dari mereka adalah para penjual dan usaha warung mengeluh akibat debu menjadi pemandangan sepanjang hari.
Abbas (42) warga setempat menyebut kondisi ini mengakibatkan rumahnya tidak sehat sehingga ia mengkhawatirkan kesehatan 2 anaknya masih terbilang Balita.
“Aktifitas jalan tersebut sangat mengganggu masyarakat, untuk itu kami berharap elaksana proyek dapat melakukan penyiraman jalan agar debu tidak mengganggu warga di sini,” ungkapnya, Kamis (7/07/2022).
Material jalan kerikil usai loging tersebut menimbulkan jalan berdebu tebal ke rumah-rumah warga dampak aktifitas proyek jalan Trans Sangatta, Kaltim.
Pengakuan Abbas turut diaminkan Kaka (48), warga Sanggata yang berjualan campuran ini juga mengungkapkan konsumen malas mampir ke warung miliknya akibat debu tebal proyek menghiasi lokasi seputar warungnya.
“Pembeli malas mampir karena mereka cemas dan takut melihat debu tebal di sini,” ketusnya.
Selain mengganggu pernafasan warga, debu juga dirasakan perih dimata akibat debu tersebut, hal yang sama juga dialami oleh pengendara sepeda motor yang melintas jalan tersebut. Sejumlah warga disepanjangan jalur tersebut juga mengeluh karena selalu membersihkan rumah minimal 3x sehari.
Hingga saat ini pengelola proyek belum memberikan tanggapan. (mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








