IMG-20240505-WA0006

Lagi, Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Warga Bawa Shabu

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Tiada hari tanpa memberangus narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.Memberantas narkotika telah merupakan target utama Polres Batubara terbukti nyaris setiap hari penikmat barang terlarang tersebut diringkus Polres Batubara dan Polsek sejajaran.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M, SH, Selasa (06/08/2019) mengungkapkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda.

IMG-20240227-124711

Tersangka Jepri Purwanto (26) warga Dusun V Merbau Kanan Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tabah Datar, Batubara diringkus ketika sedang melintas di jalan Simpang Empat Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Senin (05/08) sekira pukul 14.00 WIB.

Sedangkan tersangka Hardianto (37) bekerja sebagai security di PT. SMA Tanah Datar warga Dusun IV Pondok Baru Desa Perkebunan Tanah Datar Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara yang menyuruh Jepri membeli barang haram tersebut diringkus di kediamannya di Dusun IV Pondok Baru Desa Perk. Tanah Datar pada hari yang sama.

Kedua tersangka berhasil diringkus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil lidik Polsek Labuhan Ruku, Senin (05/08/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Informasi tersebut mengatakan ada seorang laki laki dengan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sedang melintas dari Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram menuju kearah Labuhan Ruku dengan mengendarai sepedamotor.

Mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak melakukan pengintaian dan pengendapan disekitar TKP. Berselang setengah jam orang yang dicurigai melintas kemudian dilakukan penyetopan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi tersangka Jepri Purwanto mengaku dirinya disuruh oleh Hardianto.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP kedua dan berhasil mengamankan Hardianto yang menyuruh tersangka pertama membeli sabu.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah plastik transparan kosong, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, 1 unit HP Android Merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP Android Merk OPPO warna hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *