Padang Lawas, TRIBRATA TV
Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmat Saleh Nainggolan bersama anggota meringkus diduga bandar dan pemakai (pembeli) Sabu dan Ganja saat transaksi di rumah kontrakan Ulil Nasution, di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Demikian keterangan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmat Saleh Nainggolan kepada TRIBRATA TV melalui pesan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Lanjut Kapolsek, didapatnya informasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang dipercaya kalau di salah satu rumah kontrakan di Desa Sipagabu sering dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek bersama personil turun langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan di dalam rumah kontrakan Ulil itu, IS warga Kabupaten Labuhanbatu, diduga bandar Sabu dan R warga Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas diduga sebagai pemakai saat transaksi dan langsung dilakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan yang didampingi Kepala Desa dan perangkat desa itu, ditemukan barang bukti diduga Sabu terletak di atas meja dapur dan dua mancis.
Dari interogasi terkait sisa barang haram lainnya, tersangka menunjukkan dan mengambil dari jaket hitam tersangka dimana ditemukan 1 bungkus kopi yang berisi 5 paket besar diduga sabu.
Kemudian 1 bungkus kopi yang berisi 5 paket sedang berisi sabu, 1 paket kristal berisi sabu, 5 paket kecil yang diduga sabu, 1 timbangan elektro, satu bungkus ganja kering, 1 bungkus paper, 1 pipet besar, 1 bungkus plastik klip transparan.
Dari penggeledahan badan tersangka, terdapat uang hasil dari penjualan Sabu senilai Rp5.262.000,-.
Selain itu, personil juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP Android bermerek Samsung warna biru dan satu HP bermerek Vivo, dimana HP tersebut digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan Narkotika jenis sabu.
Setelah mengumpulkan barang bukti, Kapolsek didampingi personil memboyong kedua tersangka ke Mapolsek Barumun Tengah dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya, tutup Kapolsek RS Nainggolan. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









