Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (07/05/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencabulan

Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban—seorang anak perempuan berusia 8 tahun—sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

“Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian.

Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.

BACA JUGA  Kapolres Tapteng Dorong Percepatan Vaksinasi

Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan Pakaian milik korban sebagai bukti materiil.

Saat ini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Andi)

BACA JUGA  Terkait Kasus KDRT Marniala Sihite, Begini Kata Polres Tapteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB