Bantul,TRIBRATA.TV— Jajaran Polsek Kretek membongkar dugaan praktik penjualan sekaligus pengoplosan minuman keras ilegal di kawasan wisata Parangtritis, Bantul, Jumat (8/5/2026) dini hari.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol siap edar, alkohol murni, hingga ratusan botol kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilakukan di sebuah warung angkringan di utara Lapangan Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi.
“Personel Polsek Kretek melaksanakan operasi miras pada dini hari di sebuah warung angkringan di wilayah Parangtritis. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik pengoplosan minuman keras,” ujar Rita, Jumat (8/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Kretek, Kismanto, bersama empat personel lainnya.
Dari lokasi, polisi menyita 21 botol minuman beralkohol jenis AL, 10 kantong plastik alkohol murni, 235 botol air mineral kosong beserta tutupnya, dua kardus minuman energi merek Torpedo berisi total 48 cup yang diduga digunakan sebagai campuran, serta satu wadah porong yang diduga dipakai untuk meracik minuman oplosan.
Menurut Rita, banyaknya botol kosong dan keberadaan alkohol murni menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pengoplosan miras di lokasi tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga telah mendata pemilik barang tersebut, yakni seorang perempuan berinisial S alias A (42), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan wisata Parangtritis. Warga diminta aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









