Kasus Mantan Kades Naga Timbul Dilimpah ke Kejari Deli Serdang

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melimpahkan tersangka Elisdawani Siregar (52) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025). Tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini dilimpahkan ke Jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar didampingi Kanit Tipikor Ipda M. Manurung SH, Kasubnit I dan II Ipda D. Matondang SH dan Ipda Sayidi Yasir SH, mengatakan, tersangka merupakan mantan Kades Naga Timbul periode tahun 2016-2022

Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp378.273.000 yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan namun dana untuk kegiatan tersebut tidak berada di kas desa yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA  Video: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rinciannya, lanjut Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar, kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sementara dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa dan tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp331.906.174

Kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 namun sisa lebih (penghematan) atas dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp46.366.826.

BACA JUGA  Kadis Perhubungan Sergai "Hilang Ditelan Bumi"

Sehingga total seluruh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp378.273.000 dikuasai tersangka yang menjabat kepala desa Naga Timbul periode tahun 2016-2022 dan mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan di luar kepentingan Pemerintah Desa Naga Timbul yaitu untuk keperluan berobat dan kepentingan pribadi yang lain dan hingga saat ini yang tersebut belum dikembalikan ke kas Desa Naga Timbul.

Selama dari penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak ditahan karena koperatif. Sehingga setelah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang penahanan tersangka merupakan kewenangan Kejari Deli Serdang

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kasat Reskrim. (Febri)

BACA JUGA  4 Korban Angin Puting Beliung dan Hujan Deras Dapat Bantuan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB