Indragiri Hulu, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang guru pesantren karena melalukan pelecehan seksual pada muridnya.
“Pelaku AU alias Aris (41) sudah diamankan atas dua laporan korban RR (18) dan VR (17),” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya pada saat pres rilis di Mako Polres Inhu, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan peristiwa kekerasan seksual terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024.
“Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024,” terang Dody.
Kapolres Inhu mengatakan pada 6 Mei 2024 korban melaporkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan AU.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” sambung Dody.
Pelaku AU dikejar polisi ke rumah kontrakannya di Kabupaten Kampar. Namun saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada.
“Belakangan diketahui pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu,” masih kata Dody.
Terhadap pelaku AU dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









