Terlibat Pelecehan Seksual, Seorang Guru Pesantren Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang guru pesantren karena melalukan pelecehan seksual pada muridnya.

“Pelaku AU alias Aris (41) sudah diamankan atas dua laporan korban RR (18) dan VR (17),” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya pada saat pres rilis di Mako Polres Inhu, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan peristiwa kekerasan seksual terjadi sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2024.

“Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024,” terang Dody.

BACA JUGA  DPO Kasus Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

Kapolres Inhu mengatakan pada 6 Mei 2024 korban melaporkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan AU.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur,” sambung Dody.

Pelaku AU dikejar polisi ke rumah kontrakannya di Kabupaten Kampar. Namun saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada.

BACA JUGA  Biar Tahan Begadang, Penjaga Malam ini Beli Sabu

“Belakangan diketahui pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu,” masih kata Dody.

Terhadap pelaku AU dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  20 Hari Operasi Sikat, Polres Aceh Timur Tangkap 11 Pelaku Curanmor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru