Luwu Timur, TRIBRATA TV
Pembangunan bangunan tapal batas Kabupaten Luwu Timur dengan Luwu Utara di Desa Lauwo Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel yang sebelumnya menuai penolakan warga akhirnya dipastikan batal dan akan dipindahkan ke lokasi lain.
Proyek yang diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,2 miliar tersebut sebelumnya diprotes sejumlah masyarakat karena dinilai tidak melalui musyawarah yang jelas sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, warga juga mempersoalkan akses menuju permukiman mereka yang belum memiliki kesepakatan atau jaminan apabila bangunan tersebut tetap dibangun di lokasi tersebut.
Sejumlah warga menyebut sosialisasi dari pihak terkait baru dilakukan setelah proyek berjalan, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
“Kalau memang mau membangun, seharusnya ada musyawarah dulu dengan warga supaya semuanya jelas,” ujar W salah satu warga setempat.
Warga khawatir pembangunan bangunan tapal batas tersebut dapat mengganggu akses keluar masuk menuju permukiman dan lahan mereka.
Setelah adanya penolakan dan berbagai masukan dari masyarakat, pembangunan bangunan tapal batas di lokasi tersebut akhirnya dipastikan batal.
Kondisi di lokasi proyek hingga saat ini terpantau tak ada aktivitas, hanya nampak sisa material yang belum terpakai berserakan di beberapa tempat.
Adapun Rencananya, proyek tersebut akan dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih tepat dan tidak menimbulkan polemik di tengah warga.
Masyarakat Desa Lauwo yang terdampak berharap ke depan setiap rencana pembangunan dapat terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan warga agar tidak menimbulkan persoalan serupa.
Warga juga mengapresiasi keputusan untuk memindahkan lokasi pembangunan, karena dinilai dapat menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan akses menuju permukiman tetap terjamin.
“Kami pernah dipanggil Bupati terkait penolakan kami, namun tetap tidak menemukan solusi, jadi tetap kami tolak,” ujar salah satu warga tak ingin namanya disebutkan, Sabtu (7/03/2026).
Namun, sejumlah warga menyebutkan bahwa ada kemungkinan pembangunan bangunan tapal batas tersebut akan dialihkan ke wilayah Desa Lagego yang juga berada di Kecamatan Burau.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait mengenai lokasi baru yang akan digunakan untuk pembangunan bangunan tapal batas tersebut. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









