Medan, TRIBRATA TV
Pemko Medan tak kunjung memberikan izin rumah ibadah kepada Gereja Pantekosta Tabenarkel (GPT) Kristus Jawaban meskipun seluruh persyaratan sudah lengkap sesuai peraturan yang ditentukan.
Informasi ini diketahui saat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan menggelar dialog atau pertemuan bersama pengurus gereja GPT Kristus Jawaban di Kantor Kesbangpol Medan jalan Jend. A.H. Nasution No 17, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/3/2026).
Menurut pengurus gereja, Linda Agustina Hutauruk dalam paparanya menjelaskan sudah sembilan tahun lamanya memperjuangkan untuk memperoleh izin dari Pemko Medan, namun hingga tahun 2026 belum mendapatkan izin tersebut. Padahal seluruh persyaratan sudah dipenuhi sesuai permintaan dari FKUB Kota Medan.
”Setelah tanah dibeli kami mengurus semua surat-surat, semua izin yang menjadi persyaratan dari FKUB, semua kami lengkapi, jumlah jemaat, KTP dan sebagainya. Itu semua sudah kami lengkapi dan dipenuhi,” kata Linda Agustina.
Lokasi gereja GPT Kristus Jawaban yang berada di Jalan Garu V, No 10, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut terus ditolak oleh eks pemilik lahan tersebut. Dikatakan, penolakan itu hanya dilakukan oleh dua orang yaitu eks ahli waris penjual lahan ke pihak gereja.
Awalnya lahan gereja itu dibeli oleh Pdt Michael H. Saimima dari ahli waris, Sri Hartati, yang saat ini justru ikut menolak keberadaan gereja. Alasan penolakan keberadaan gereja itu disebut-sebut lahan atau tanah itu dijual bukan untuk gereja, padahal saat membeli sudah dijelaskan lahan tersebut dibeli untuk membangun gereja. Saat itu Sri Hartati tidak keberatan.
Lahan dibeli tahun 2017, waktu itu tak ada masalah yang muncul. Sipenjual, Sri Hartati setuju tanahnya dibeli oleh pihak gereja. Untuk pembayaran dilalukan dua tahap atas persetujuan kedua belah pihak. Tahap pertama dibayarkan sebesar Rp300 juta. Tahap kedua atau pelunasan sebesar Rp300 juta. Dengan total harga lahan dibeli sebesar 600 juta rupiah.
Saat ini lahan sudah menjadi milik gereja GPT Kristus Jawaban. Dalam sertifikat tercantum denah atau gambar jalur masuk ke lokasi lahan dari Jalan Garu V berupa gang, namun tidak dicantumkan berapa ukuran dan lebar dari gang masuk itu.
”Sembilan tahun lamanya pihak gereja menunggu surat rekomendasi dari FKUB kepada GPT Kristus Jawaban, padahal seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi,” ucap Linda Agustina Hutauruk.
Linda menerangkan kerja keras yang mereka lakukan memperoleh izin dari pemerintah sudah dilakukan mulai dari kantor kelurahan, Kecamatan, mereka sudah sering mengadakan pertemuan bersama pengurus Gereja. Selain itu, pengurus pun sudah bolak balik ke kantor Kecamatan.
”Segala upaya yang kami dilakukan karena kami patuh dan taat kepada pemerintah sesuai ajaran penganut Kristen. Tapi, sembilan tahun berjuang sambil menenteng berkas-berkas kesana kemari hingga berujung digelar dialog langsung bersama FKUB Kota Medan tak juga memperoleh kepastian,” tukas Linda Agustina.
Sementara itu, Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak harus bersuara lantang demi membela hak warga negara dalam hal ini GPT Kristus Jawaban.
Dedy Maurits menjawab seluruh pemaparan dan pernyataan yang disampaikan oleh FKUB Kota Medan, Kesbangpol, Kelurahan dan Kecamatan maupun pihak terkait yang hadir pada pertemuan.
Ia menegaskan pemerintah harus berani mengambil sikap tegas, karena menurutnya, ketika negara mengambil keputusan yang tegas maka tidak ada yang berani melawan itu. Dedy pun memberi contoh ketika kasus penolakan Gereja GEKI, disaat negara hadir mengambil sikap apakah ratusan orang yang menolak kuasa untuk melawan pemerintah.
”Ketika pemerintah berani mengambil sikap di hadapan rakyatnya sendiri, tidak ada yang berani menabrak keluarnya izin itu, dan siap untuk mengambil resiko dan hal itu sudah terbukti saat Gereja GEKI di Marelan,” tegasnya.
Kata Dedy, ketika pemerintah sudah mengambil sikap apakah ada yang berani menabrak dan berhadapan dengan hukum, tentu kata dia, tidak ada yang berani. Sementara terkait masalah GPT Kristus Jawaban hanya segelintir orang yang menolak, hanya dua oknum anggota masyarakat menolak pembangunan Gereja.
”Makanya kami menyampaikan bahwa kenapa ini bisa muncul tiba-tiba kita duduk bersama, kami mendapatkan informasi bahwa kasus ini belum selesai, sehingga kami datang dan menampung aspirasi itu menyampaikan kepada mitra kami Pemko Medan,” pungkas Dedy.
Selain itu, dipaparkan bahwa persoalan GPT Kristus Jawaban itu sudah menjadi pembahasan di gereja-gereja Pentakosta, pada waktu kongres GPIP telah disampaikan secara langsung bahwa ada persoalan dari gereja GPT, sehingga pihak MUKI Sumut diutus untuk menuntaskan persoalan ini.
”Jadi yang kita kerjakan ini adalah bagian dari aspirasi umat yang perlu kita garis bawahi secara bersama-sama. Menurut kami bahwa 9 tahun itu bukan waktu yang wajar lagi, setiap perjuangan setiap usaha harus ada ujungnya, sehingga harus ada keputusan yang diambil dari persoalan ini,” ujarnya.
Dedy Mauritz berharap negara tidak boleh diatur oleh segelintir oknum masyarakat, dan perlu digaris bawahi persoalan GPT Kristus Jawaban di eksternal dan internal memang ada oknum pendeta yang tidak setuju, akan tetapi ada juga yang non Kristen yang setuju.
“Tapi menurut kami sekali lagi, kalau keberatan ini dijadikan alasan sampai kiamat, menurut saya kasus ini tidak akan selesai. Jadi kami tegaskan bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan dimana perlindungan negara terhadap rakyatnya harus nyata diberikan negara,” ungkapnya.
Lebib lanjut, kata Dedy, jika konstitusi kalah dengan kesepakatan maka yang ada hanya diskusi dan mediasi berkali-kali terus menerus tanpa ada ketegasan dari pemerintah. Maksud Dedy, perjuangan oleh GPT Kristus Jawaban ini sudah terlalu panjang mediasinya.
”Kami saat ini berada dalam posisi meminta bahkan menuntut perlindungan dari negara atas kasus ini, karena sudah berlangsung sembilan tahun hanya diskusi dan mediasi terus tanpa ada ujungnya,” ujarnya.
Dedy Mauritz Simanjuntak menegaskan jika ada kelompok atau siapapun yang mencoba menghalangi jemaat GPT Kristus Jawaban untuk beribadah, pihaknya akan memproses hukum orang tersebut dengan KUHP baru yang disahkan pemerintah.
MUKI Sumatera Utara pun akan siap menghadapi bagi siapapun yang berusaha mengganggu peribadatan jemaat GPT Kristus Jawaban saat melangsungkan kegiatan peribadatan di gerejanya.
“Jika persoalan ini tidak dituntaskan maka kami akan menghadapi mereka yang mengganggu peribadatan orang lain sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah KUHP baru. Kita akan proses hukum kalau mereka datang dan berani mengganggu ibadah nanti,” tegasnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi siapapun, karena, kata Dedy, tidak boleh ada orang yang memberangus hak sesama warga negara untuk beribadah. Oleh karenanya, selaku mitra Pemko Medan pihaknya tidak menginginkan persoalan itu mencuat kemana-mana, sehingga makin melebar tanpa arah.
Dia juga tidak ingin masalah ini di ninabobokan oleh pemerintah. Sebab sejauh yang diketahui dan setelah dicermati selama ini, jika belum ada persoalan yang lebih besar atau riak-riak di lapangan biasanya, imbuh Dedy, aspirasi akan dibiarkan begitu saja seperti di ninabobokan.
”Bukan hanya tim hukum yang kita siapkan, saya juga sudah menyampaikan pada ormas-ormas kesukuan, dan mereka siap membackup gereja ini. Percayalah sekali percikan di lapangan akan mengundang banyak pihak masuk kedalam. Kami tidak mau seperti itu karena kami adalah mitra pemerintah,” tukasnya.
Dedy mengajak semua pihak untuk menggunakan hati nurani terkait persoalan GPT Kristus Jawban ini, karena saat ini mereka beribadah di tempat yang sudah tak layak, dimana jemaat yang lansia harus digotong masuk ke ruang ibadah.
“Mari kita gunakan hati nurani jangan sampai nanti di pengadilan akhir Tuhan menuntut hal itu kepada kita, karena kita percaya bahwa pemilik hidup ini adalah Tuhan, dan semua harus mempertanggungjawabkan apapun yang kita perbuat pada suatu hari nanti,” ucapnya.
Menyikapi polemik itu, FKUB Kota Kota Medan dan dinas terkait akan turun ke lapangan untuk melihat dan memastikan permasalahan penolakan GPT Kristus Jawaban tersebut.
FKUB Kota Medan, Kemenag, Kesbangpol dan pihak terkait akan turun kembali ke lapangan bersama-sama. Pemerintah menargetkan akan lebih cepat minimal dua atau tiga bulan kedepan Pemko Medan dapat menyelesaikan masalah tersebut.
”Kami Pemko Medan berdiri ditengah-tengah dan tidak berpihak ke siapapun, karena semua umat beragama punya hak yang sama. Percayalah ini akan diselesaikan,” kata FKUB Kota Medan.
Tampak hadir dalam pertemuan, yakni Kesbangspol Kota Medan, Kemenag, FKUB, Kecamatan, Kelurahan, dan Kepling. Dari pihak gereja hadir tim advokasi dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, jemaat gereja dan panitia. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








