Medan, TRIBRATA TV
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Keempat pelaku yang ditangkap itu, AS (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, DK (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, DS (35) warga Jalan Keramat Kuda, SS (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.
“Keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/3/2022).
Dijelaskannya, korban Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekira pukul 21.40 WIB, sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya. Kemudian tiba-tiba datang segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam rumah lalu menganiaya korban hingga terluka.
Hadi mengungkapkan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya. Sebelumnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya bernama JS dan DL.
“Kedua pelaku JS dan DL yang diamankan itu turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare,” sebut Hadi Wahyudi.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, menambahkan sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku penganiayaan dan perusakan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









