Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan

- Editorial Team

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Keempat pelaku yang ditangkap itu, AS (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, DK (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, DS (35) warga Jalan Keramat Kuda, SS (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.

“Keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Ditangkap

Dijelaskannya, korban Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekira pukul 21.40 WIB, sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya. Kemudian tiba-tiba datang segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam rumah lalu menganiaya korban hingga terluka.

Hadi mengungkapkan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya. Sebelumnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya bernama JS dan DL.

BACA JUGA  Dendam Soal Perempuan, Remaja ini Tikam Seorang Pemuda

“Kedua pelaku JS dan DL yang diamankan itu turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare,” sebut Hadi Wahyudi.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, menambahkan sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku penganiayaan dan perusakan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (edrin/r)

BACA JUGA  Simpan Sabu Disela Jendela Rumah, Warga Kelurahan Durian Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB