Pringsewu, TRIBRATA TV
Dua warga Pugung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian motor di lokasi Pekon Kemiling Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, yaitu UJ dan JN keduanya warga Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Sektor Pagelaran.
Bermulanya dari tertangkapnya UJ, lalu berselang 3 hari menyusul JN ditangkap di rumahnya di Dusun Kampung Sawah Pekon Rantau Tijang.
Tapi istri JN tidak terima suaminya ditetapkan jadi tersangka, karena menurutnya, suaminya tidak pernah melakukan hal tersebut bersama UJ.
“Suami saya ga melakukan hal tersebut pak, karena waktu kejadian malam itu suami saya lagi ngegeblok padi, itu saksinya ada yang punya sawah dengan anaknya, dari kepala dusun juga ada,dari kepala desa, bahkan saya meminta surat keterangan saksi saksi yang menguatkan suami saya tidak melakukannya,” ujar istri JN.
Atas kejadian tersebut ia meminta keadilan dengan mendatangi lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum dan menyerahkan kasus kepada pihak LBH Bandar Lampung, Rabu 5 Maret 2025.
Sementara Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman yang ditemui media mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada Kanit Reskrim.
Di tempat terpisah salah satu personil Reskrim Bripda Kalvin membenarkan penangkapan JN. Ia bahkan mengaku polisi telah memegang alat bukti yang cukup sesuai dari keterangan dari pelaku UJ, yang menguatkan mereka menjadi tersangka. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









