Dua Warga Tanggamus Jadi Tersangka Curanmor di Pringsewu, Keluarga Tersangka Minta Keadilan

- Editorial Team

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Dua warga Pugung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian motor di lokasi Pekon Kemiling Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, yaitu UJ dan JN keduanya warga Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Sektor Pagelaran.

Bermulanya dari tertangkapnya UJ, lalu berselang 3 hari menyusul JN ditangkap di rumahnya di Dusun Kampung Sawah Pekon Rantau Tijang.

Tapi istri JN tidak terima suaminya ditetapkan jadi tersangka, karena menurutnya, suaminya tidak pernah melakukan hal tersebut bersama UJ.

BACA JUGA  Maling Motor Diringkus Polsek Perbaungan

“Suami saya ga melakukan hal tersebut pak, karena waktu kejadian malam itu suami saya lagi ngegeblok padi, itu saksinya ada yang punya sawah dengan anaknya, dari kepala dusun juga ada,dari kepala desa, bahkan saya meminta surat keterangan saksi saksi yang menguatkan suami saya tidak melakukannya,” ujar istri JN.

Atas kejadian tersebut ia meminta keadilan dengan mendatangi lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum dan menyerahkan kasus kepada pihak LBH Bandar Lampung, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA  Warga Pekon Panutan Pringsewu Tuntut Transparansi Pengelolaan Bumdes

Sementara Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman yang ditemui media mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada Kanit Reskrim.

Di tempat terpisah salah satu personil Reskrim Bripda Kalvin membenarkan penangkapan JN. Ia bahkan mengaku polisi telah memegang alat bukti yang cukup sesuai dari keterangan dari pelaku UJ, yang menguatkan mereka menjadi tersangka. (Hari Saputra)

BACA JUGA  Sebulan Diburu Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru