Komplotan Pencuri Diringkus Polsek Bilah Hilir

- Editorial Team

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Ricardo Sirait sama anggota menangkap 2 dari 8 pelaku pencurian dan tindak pidana kekerasan di Jalan Pembangunan Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara pada Kamis, (5/1/2023) kemarin.

Keduanya Rudiansyah alias Kupit (28) dan Ahmad Arifin alias Ipin (27) yang merupakan warga Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sumitro Margolang dalam kpres rilisnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan korban, Azis (47) dengan nomor STPL LP/B/268/XII/2022/SPKT/SEK BILAH HILIR/RES/LABUHANBATU/POLDA SUMUT/28/12/2022.

BACA JUGA  Waduh, Pria Bertato ini Pukul Bapak Kandung Pakai Kursi

“Atas laporan itu kita segera melakukan penyidikan dan memburu para pelaku,” sebut AKP Sumitro Margolang.

Menurutnya 8 pelaku mendatangi rumah korban, dengan mendobrak dan menerobos masuk ke dalam rumah sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dan mengambil sejumlah barang.

Akibatnya korban mengalami kehilangan
2 ponsel, 5 cincin emas, dan uang tunai Rp8.820.000 dengan total kerugian Rp25.731.000.

Dari penyelidikan, pelaku Rudiansyah alias Kupit berhasil ditangkap di Jalan Pembangunan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku mengaku beraksi bersama 7 temannya yakni Yuyun, Epen, Ahmad Arifin alias (Ipin), Fiki, Marsino, Imamjay, dan Putra.

BACA JUGA  Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Nongsa

Dalam pengembangan, tim berhasil menangkap pelaku Ahmad Aripin alias (Ipin) yang juga mengakui perbuatannya. Sedangkan 7 pelaku lainnya kini diburon.

“Kita harap, pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan buru terus dan bisa kita ambil tindakan tegas,” ucap Ipda Ricardo Sirait.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kholik)

BACA JUGA  Sebulan, 48 Pemain Narkoba Disikat Polres Tanjungbalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru