IMG-20240501-WA0019
Hukum  

541,93 Gram Sabu Diblender di Hadapan Pemiliknya

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali barang bukti 541, 93 gram sabu dimusnahkan.

IMG-20240227-124711

Sabu-sabu ini disita dari lima tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra. Sementara tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu diperiksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin. Setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu yang dimusnahkan hari ini 541,93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategorinya bandar,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata-rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangannya milik seseorang, ia hanya disuruh mengantarkannya kepada pemesan dengan upah Rp500 ribu untuk satu kali antar.

“Bukan punyo aku sabu itu aku cuma disuruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,” kata warga Kertapati ini kepada wartawan. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *