Kurir Shabu Yang Dikendalikan Melalui Ponsel Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menciduk Ari Juliansyah (32) selepas bertransaksi sabu seberat 200 gram dipinggir jalan.

Warga Jalan Lintas Negeri Lama Kelurahan Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangakatan Kabupatean Labuhan Batu itu, terciduk setelah laju kendaraannya dihentikan polisi, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 22:00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (26/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap Ari.

“TKPnya di pinggir jalan perumahan di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,”kata Adi Haryono.

Penangkapan tersangka yang kesehariannya sebagai kuli bangunan itu, berhasil dilakukan setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan patroli secara mobiler.

“Begitu mendapat informasi tersangka ini baru saja bertransaksi sabu di TKP. Saya bersama KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dengan cara bertindak cepat,”ujar Adi lagi.

Tersangka Ari Juliansyah baru berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan dua cara alternatip yakni menutup lokasi jalan dan melakukan patroli secara mobiler.

Tersangka pada saat diamankan sedang mengendarai sepeda motor jenis honda Scopy. Ia berhasil ditangkap setelah laju kendaraannya dihentikan petugas.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barangbukti berupa kantong plastik kresek warna hitam dialas pijakan kaki sepeda motornya.Setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkusan warna cokelat yang berisi sabu seberat 200 gram.

Menurut tersangka, ia hanya sebagai orang suruhan dari seorang lelaki berinisial AG yang beralamat di sekitar Kecamatan Datuk Bandar. Tersangka dalam permainan sindikat jaringan narkotika antar Kabupaten itu berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh temannya di Kabupaten Labuhan Batu dengan cara melalui komunikasi lewat handphone.

“Selepas bertransaksi dengan AG. Tersangka mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut akan diambil lagi oleh seseorang di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Asahan.Jadi sindikat ini cukup terkordinir dan tersangka ini hanya menjalankan perintah melalui telpon,” beber Adi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan petugas masih melakukan pencarian terhadap AG. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *