Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tim gabungan yang melibatkan Samsat, Kepolisian dan TNI, menggelar razia surat kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Batu 9 pada Selasa (19/7/2022).
Dalam razia tersebut sebanyak 17 kendaraan ditilang karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S. “Ada 17 kendaraan yang ditilang. Dominan tidak membawa SIM. Paling banyak motor,” terangnya, Selasa (19/7/2022).
Menurut dalam kegiatan itu, Satlantas mendampingi Dispenda Provinsi untuk penertiban pajak kendaraan dan bisa langsung dibayar di Samsat Keliling .
Hari juga berharap kedepannya agar masyarakat lebih tertib dalam berlalulintas sebagai kebutuhan bersama di jalan raya. (m.holul)