IMG-20240501-WA0019

Gelapkan Uang Nasabah Rp2,5 Miliar, Dua Agen Brilink Ditangkap Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Dua agen Brilink Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus penggelapan uang nasabah.

IMG-20240227-124711

Keduanya oknum agen Brilink BRI berinisial MS (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan RL (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

Dirkrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhani saat Press Release mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya laporan pihak bank. BRI pada 3 Juli 2022 melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink BRI.

“Aksi yang dilakukan kedua pelaku ini sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir, korbannya sebanyak 42 orang, dan mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kombes Barly menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di Bank BRI unit Dwikora, unit Polygon, dan unit Maskarebet.

“Sementara dari hasil interogasi penjelasan kedua pelaku, masyarakat yang mendapatkan kredit mikro membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka. Uang yang disetor dari nasabah tersebut, tidak disetorkan ke BRI, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Kita bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” terangnya.

Kombes Barly menambahkan, selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti beberapa berkas-berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjasama hingga tentang layanan Brilink.

“Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Subsider Pasal 374 KUHP lebih Subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *