Miliki Shabu 2 Tersangka Diciduk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (17/07/2019) menjelaskan dalam sehari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka kasus narkoba dari 2 tempat berbeda.

Diungkapkan Kusnadi, pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, Sat Res Narkoba telah mengamankan Rahmat Nuh Simatupang alias Rahmat (33) pekerjaan Berdagang warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

IMG-20240227-124711

Saat digerebek di kediamannya, ditemukan barang bukti 6 buah plasik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram dan 1 unit HP merk Nokia. Keenam buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu disimpan tersangka diatas meja tumpukan kain yang berada diruangan dapur rumahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kemudian malam harinya, Ahmad Kahar alias Kahar (37) pekerjaan sopir warga Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara juga diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Batubara, Selasa (16/07/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan dari tersangka Kahar ditemukan 1 buah plasik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit Hp merk Samsung.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kuburan di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kusnadi kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *