Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Tim Khusus Anti
Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pencuri hewan ternak lembu.
Zerli alias Carli (43), warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang,Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini tak dapat berkutik begitu diciduk saat minum tuak.
Begitu dia buka mulut, personil kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya Adlin alias Wak Delen (58).
Kapolres Tanjungbalai AKBP
Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (14/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
Menurutnya, Kedua tersangka berhasil ditangkap karena mencuri hewan ternak lembu milik Al Mustaqim (30) 10 hari yang silam.
“TKP pencuriannya di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung,Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kasus pencuriannya terjadi, Jumat (03/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wib,” katanya.
Tersangka Z alias ditangkap, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, saat sedang minum tuak di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai .
Sedangkan tersangka A alias WD warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur ditangkap saat berada di Jalan Masjid, Kelurahan Pulo Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 21.00 Wib.
“Keduanya mengaku mereka melakukan pencurian itu bertiga. Setelah dilakukan pengembangan, teman mereka Adi warga Hesya belum berhasil ditangkap,” tandasnya.
Dari keduanya,personil Tekab Satreskrim menyita barang bukti masing – masing tali warna putih yang dilepas dari leher lembu milik korban, keranjang yang digunakan mengangkut lembu, sepeda motor yang digunakan mengangkut lembu dan sepatu bot warna hitam milik pelaku.(Eko)