Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan

IMG-20240409-WA0076

Lampung Utara, TRIBRATA TV

Seorang dengan inisial AY (51) warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung terpaksa digelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan.

IMG-20240227-124711

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

BACA JUGA  Ngamuk di Rumah Nenek, Pria ini Ternyata Simpan Sabu

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu (14/7/2021).

“Terduga kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi,” ujarnya.

Penangkapan oleh tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim pada Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya.

BACA JUGA  Pembunuh Rekan Kerja Diringkus Polsek Sunggal

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi
(1 amunisi kondisi rusak).

Selain itu terdapat juga barang dan peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek.

BACA JUGA  Bawa Sabu 4 Kg, Empat Kurir Antar Propinsi Dibekuk Polisi

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku pernah membuat dan merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali,” katanya lagi.

“Saat ini AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya “ujar Kompol Arjon. (Duta Anggara)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *