Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pembunuh Rekan Kerja Diringkus Polsek Sunggal

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap seorang pria, Z (27) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia karena diduga membunuh rekan kerjanya.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2021) di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Ketika itu antara Z dan korban R als Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh. Pelaku kemudian segera melarikan diri.

Rekan kerja keduanya yang melihat peristiwa itu mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan mengejar terduga pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan,” katanya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *