Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bawa Sabu 4 Kg, Empat Kurir Antar Propinsi Dibekuk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Bawa narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram dari Aceh menuju Lampung, empat laki-laki ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020).

IMG-20240227-124711

Setelah penangkapan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit langsung menggelar konferensi pers di lobi ruangan Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu.

“Keempat tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh personil habungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, “ujar Kapolres.

Dari TKP di jalinsum kota Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dua pelaku berinisial MM (35) warga Jalan Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, dan S (33) warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Dari kedua pelaku, petugas menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi BL 1823 LM.

Dari informasi kedua pelaku, diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan ke arah kota Rantau Prapat dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan Nomor Polisi BK 1030 Q. Informasi tersebut diteruskan ke Kapolres Labuhanbatu.

Mendapat laporan dari Polsek Kualuh Hulu, Kapolres kemudian memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu, Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim. Sekira pukul 15.30 WIB, personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika sedang melintas di
Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil, petugas gabungan mengamankan pelaku berinisial M alias Mis (45), warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti empat bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.270 gram, satu loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil, dua dompet dan tiga unit handphone.

Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kota Bandar Lampung, dan para pelaku di janjikan upah masing masing sebesar Rp10.000.000.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HENGLY NGL/DODY)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *