Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Ungkapan luar biasa sangat pantas disematkan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 174569 Pansur Batu, Kecamatan Adiankoting, Juwita M.
Betapa tidak, dengan komitmen yang tinggi, Kepala Sekolah senantiasa menerapkan keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan di lingkungan sekolah.
Kata Juwita, penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk melindungi pekerja di lapangan.
“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan para pekerja aman dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, kami mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja,” ujar Juwita.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebagian pekerja terkadang merasa kurang nyaman menggunakan APD, pihak sekolah tetap menegaskan agar perlengkapan keselamatan dipakai sesuai ketentuan.
“Walaupun kadang pekerja merasa tidak nyaman memakai APD, saya tetap mengimbau agar digunakan sebagaimana mestinya demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Kewajiban Penggunaan APD dalam UU Ketenagakerjaan dan K3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) huruf c: Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri bagi para pekerja.
Pasal 14: Pengusaha atau pengurus wajib memastikan bahwa semua pekerja menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Menetapkan standar pelaksanaan K3 dan penggunaan APD sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.
Permenakertrans No. 8 Tahun 2010
tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 2: Setiap pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya dan risiko kerja. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









