Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis Melantik PAW Titien Marthin

- Editorial Team

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro sisa masa jabatan 2019-2024 Pengganti Antar Waktu, Jumat (03/11/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Djon Ponto Janis selaku Ketua DPRD Kabupaten Sitaro terlaksana dengan khidmat dan sesuai rencana.

Adapun Anggota DPRD yang dilantik yakni, Titien Marthin dari Partai Nasdem menggantikan Alfred Ronal Takarendehang.

“Secara regulasi hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib dan Juncto Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 berdasarkan tata tertib DPRD pada PP Nomor 12 tahun 2018 ayat 1 menyatakan intinya Pergantian Anggota Dewan Antar waktu dilantik oleh pimpinan DPRD yang mana pada ayat 2 menyampaikan bahwa Pelantikan Anggota DPRD antar waktu paling lambat 60 hari kerja setelah SK Gubernur dikeluarkan, itu juga tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib pasal 135 ayat 1 dan ayat 2, “tutur Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis.

BACA JUGA  Kebanggaan Kabupaten Kepulauan Sitaro: Penerimaan Duplikat Bendera Pusaka sebagai Simbol Semangat Kemerdekaan dan Pancasila

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal anggota DPRD megucapkan sumpah/janji. Pada saat itu juga Titien Marthin secara sah sudah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Lebih lanjut, saat media TRIBRATA TV menyentil terkait ada Anggota DPRD yang menjadi calon legislatif dari partai lain, akan segera diproses PAW.

“Mengenai pak HWJ tentunya secara hierarkinya tentang cara pergantian antar waktu anggota DPRD ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Karena beliau sudah pindah partai maka secara otomatis, sejak dikeluarkannya DCT maka semua hak beliau di DPRD sudah tidak ada lagi,” kata Ketua Dewan.

BACA JUGA  BBM Kapal Cepat Habis, Ketua Nasdem Sitaro: Pemkab Harus Cepat Bertindak, Penumpang Menumpuk

Terkait untuk pergantian PAW, DPJ menjelaskan bahwa prosedurnya tetap sama yaitu calon pengganti nomor urut suara terbanyak berikutnya yang menggantikan posisinya.

“Itu prosesnya ada di KPU oleh sebabnya sesuai aturan setelah surat dari partai masuk, ketua DPRD Paling lama 7 hari menyurat ke KPU dan itu sudah dilaksanakan. Dalam waktu 5 hari KPUD sudah membalas dan dalam waktu 7 hari kerja ketua DPRD menyurat lagi ke bupati, sehingga Bupati akan mengirim surat kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk proses PAW Aini, “tukasnya.

Politisi Partai PDIP ini berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik bahwa, sebagai Anggota Perwakilan dari Rakyat tentu tetap berkomitmen untuk mendengar aspirasi, menyuarakan, dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Evaluasi Kinerja, Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Dapat Apresiasi dari Kemendagri

Tentunya sebagai anggota dewan yang baru perlu segera menyesuaikan diri, menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo ini,” ucap DPJ. (jemi lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB