Kutai Kartanegara, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Soekarno Hatta KM 48 RT 13 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kanit Reskrim Polsek Samboja Ipda Sugiyono S.H yang dikonfirmasi TRIBRATA TV Humas Polri, Senin (7/11/2022) membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka ditangkap hari Jumat (28/10/2022) di Jalan Soekarno Hatta KM 48 RT 13 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja,”ujar Kanit Reskrim.
Penangkapan itu berawal ketika salah satu anggota Polsek Samboja menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Soekarno Hatta Kilo KM 48
Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samboja Ipda Sugiyono. Dari hasil penyelidikan didapati seseorang yang berdiri didepan rumah warna biru yang mencurigaka.
Saat dilakukan pemeriksaan pada orang tersebut, didapati barang bukti berupa botol plastik warna putih berisikan 5 poket sabu dikantong celana depan sebelah kiri.
“Tersangka berinisial BY (23) mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga segera diamankan ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









