‘Pikul’ Ganja dari Aceh, 2 Pemuda Diringkus Polres Binjai

- Editorial Team

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil bongkar jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Sumut. Kali ini menangkap dua laki-laki berinisial R (20) dan DPA (18) di Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Minggu (03/11/2024) siang.

Penangkapan ini setelah tim Satres Narkoba dipimpin kanit-2 Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Keduanya ditangkap saat sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Satria dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

Pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

BACA JUGA  Kampanye Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sidang Paripurna DPRK Simeulue

Dari dalam ransel ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gram, tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), HP merk samsung warna hitam, HP merk realme warna hitam dan sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE.

Kepada petugas keduanya mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Mereka juga mengakui daun ganja tersebut adalah milik mereka yang dibawa dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara,Aceh.

BACA JUGA  Video: Polrestabes Medan Amankan 1 Ton Ganja di Bawah Fly Over Jamin Ginting

Saat ini, kedua terduga serta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun,” kata AKP Samsul Bahri.

“Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucap Kasi Humas Iptu Junaidi.

BACA JUGA  3 Pelaku Narkoba Dibekuk Polresta Banda Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB