Medan, TRIBRATA TV
Peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara seakan tidak ada habisnya. Bahkan peredaran rokok-rokok ilegal ini belakangan semakin massif.
Tidak ada wilayah di Sumatera Utara yang terbebas dari rokok-rokok ilegal. Mulai dari Kota Medan, hingga hampir seluruh kabupaten kota telah beredar rokok ilegal.
Para salesnya menjual ke toko atau warung secara sembunyi-sembunyi. Untuk lintas kota kabupaten, para sales ini biasanya menggunakan mobil grand Max.
Diketahui rokok ilegal yang beredar memiliki empat ciri utama yaitu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Di Kabupaten Tanah Karo misalnya, banyak sekali beredar rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Demikian juga temuan di beberapa kedai di Kota Medan. Beredar rokok ilegal tanpa pita cukai atau memakai pita cukai yang bukan peruntukannya.
Padahal sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54 dan Pasal 56, pengedar, menyimpan, memiliki barang tanpa pita cukai dijerat pidana 5 tahun.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.
“Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” katanya, baru-baru ini.
Dari hasil penelusuran TRIBRATA TV, untuk wilayah Sumatera Utara, rokok-rokok ilegal ini didistribusikan dari beberapa gudang penyimpanan dengan berkantor di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan dekat simpang Jalan Sei Lepan Medan.
Sementara gudang besarnya diketahui berada di Jalan Bintang Terang Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Beberapa merek rokok yang sempat tercatat diedarkan antara lain, Raider, Konser, Xbold, Reed, Omni, Tunggal, Trans, Most, Have dan beberapa merek lainnya.
Menurut Pengamat Hukum, Haris Nixson Tambunan SH, rokok-rokok ilegal ini dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal. “Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara,” katanya, Sabtu (5/10/2024).
Ia minta aparat terkait baik Bea Cukai dan Polda Sumut untuk segera bertindak dan tidak menutup mata atas kejahatan ini.
Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.
Dari sebuah sumber menyebutkan, penanggungjawab distribusi rokok ilegal ini di Sumut berinisial SA.
TRIBRATA TV mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat dengan nomor 0812653XXXXX, SA tidak menjawab, walau konfirmasi itu telah dibacanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









