Terlibat Tawuran, Pelajar SMK GKPS 2 Terancam ‘Dipecat’ dari Sekolah

- Editorial Team

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Polsek Siantar Timur mengamankan tiga orang remaja berinisial APS, SIS dan RS yang terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (05/10/2024).

Kapolsek Sianțar Timur Iptu Edy Manalu menjelaskan, awalnya pada sekira pukul 02.00 WIB dini hari masyarakat memberikan informasi adanya aksi tawuran di lokasi tersebut

Personil kemudian menemukan adanya dua kelompok remaja sedang aksi tawuran dan berhasil mengamankan tiga orang remaja di lokasi tawuran.

BACA JUGA  Ikut Meramaikan Aksi Unjuk Rasa, 4 Pelajar Diamankan Personel Polsek Kota Kisaran

“Remaja yang kami amankan itu mengaku diajak RS dan dijemput dari asrama GKPS untuk bergabung dengan remaja lainnya guna melakukan aksi tawuran,”ucapnya.

Tidak lama kemudian sekelompok remaja lainnya bernama Geng RAMER yang berjumlah puluhan orang datang dengan bergerombol mengendarai sepeda motor sambil memegang golok panjang dan melakukan pelemparan batu.

Setelah diamankan ketiga remaja itu telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aksi tawuran lagi dengan dijamin keluarga dan diketahui pihak sekolah masing-masing.

BACA JUGA  Pelajar 14 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri, Keluarga Tolak Otopsi

“Ketiga remaja itu diserahkan kepada keluarga masing-masing,” kata Kapolsek.

Sementara itu pihak sekolah SMK GKPS 2 Pematangsiantar juga telah mengambil keputusan akan memanggil kembali orang tua APS dan SIS kemudian keduanya akan dikeluarkan dari SMK GKPS 2 Pematangsiantar.

—————————————

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Sanggau Gelar Lomba PBB Antar Pelajar

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:02 WIB

Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru