Tiga Bungkus Sabu Diamankan Polsek Bosar Maligas

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga pengedar sabu, pada Jumat (7/7/2023) lalu.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial GT (20), pekerja buruh harian yang berasal dari Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,45 gram, 4 buah plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu pipet plastik, satu korek mancis, dan satu set bong atau alat hisap sabu.

Saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023), pukul 12.00 WIB, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung membenarkan adanya informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar bisa bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk berkembang.

“Kepada seluruh anggota, saya perintahkan untuk terus giat dan intens melakukan operasi terhadap peredaran gelap narkotika. Kita harus serius dalam pemberantasan ini agar daerah kita bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Simalungun.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut yaitu bermula saat Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Jaya Tarigan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Tinjowan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual, jika ada pembeli dan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Restuadi. (Marisi Bangun Sirait).

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *