Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus Berhasil Digagalkan

- Editorial Team

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta puluhan unit knalpot racing, Selasa (7/9/2021).

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid saat konfrensi pers, menerangkan pengungkapan miras ini, dilakukan sewaktu melakukan operasi yustisi, di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag pada Sabtu,(4/9/2021).

“Anggota berhasil mengamankan puluhan unit knalpot racing, dan miras jenis cap tikus 10 kantong dengan masing-masing kantong berkapasitas 25 liter, diangkut mengunakan mini bus jenis Toyota Avanza DB1850 EE, yang menurut tersangka minuman tersebut didatangkan dari Motoling dan akan diedarkan di daerah Bolmong, tepatnya di Kecamatan Dumoga,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Video: Hujan Deras, Banjir Lahar Dingin Landa Kabupaten Sitaro

Selain itu, ia juga mengatakan, kedua tersangka berinisial DM (29) dan JM (25), akan dijerat hukuman minimal 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

“Kedua tersangka terjerat hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” tegasnya.

BACA JUGA  "Dinamika Politik Sitaro: Minimnya Peserta, Masa Pendaftaran Calon Bupati Diperpanjang"

Menurutnya Operasi Yustisi merupakan kegiatan rutin Polres Boltim untuk menekan angka tindak kriminal.

Terkait mengenai pemusnahan barang bukti jenis captikus ini, pihak Polres akan menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Setelah dilakukan proses pengadilan dan diketahui kepastian hukumnya maka kami akan langsung memusnahkan semua barang bukti tersebut,” tandas Kapolres. (fam)

—————————————

BACA JUGA  Mentan Amran Sulaiman Kucurkan Bantuan Besar, Sitaro Dapat Jatah Pala dan Pabrik Pengolahan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!