Sitaro, TRIBRATA TV
Hingga pukul 23:59 WITA pada hari ketiga pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), hanya satu kandidat yang resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, Kamis (29/8/2024). Akibat minimnya pendaftar ini, KPU Sitaro terpaksa memperpanjang masa pendaftaran.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH, dalam keterangannya pada Kamis (29/8/2024) tepat pukul 23:59 WITA, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) KPU 1229 tahun 2024. Aturan ini memberikan landasan bagi KPU untuk memperpanjang pendaftaran jika hingga batas waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
“Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam BAB X KPT KPU 1229 tahun 2024, khususnya pada poin B halaman 121-122, di mana disebutkan bahwa dalam situasi seperti ini, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat memperpanjang masa pendaftaran,” jelas Kaaro.
Dengan perpanjangan ini, KPU Sitaro juga akan mengatur ulang tahapan pemilihan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan sosialisasi intensif terkait pembukaan kembali pendaftaran ini kepada masyarakat dan partai politik.
“Kami akan segera mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan membuka kembali kesempatan bagi calon-calon lain untuk mendaftar. Proses ini diperkirakan akan berlangsung mulai Sabtu, 31 Agustus 2024, selama tiga hari,” tambahnya.
Dampak dari perpanjangan ini juga akan mempengaruhi jadwal lain dalam proses pemilihan, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon yang akan bergeser dari jadwal semula.
Hingga kini, pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Perindo, menjadi satu-satunya pasangan yang resmi mendaftar. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang dinamika politik yang terjadi di Sitaro
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









