Tinjau Pedagang Ikan di Simpang Cargo, Kadis Perikanan Simeulue Janji Akan Rehab Lokasi Jualan

- Editorial Team

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Menanggapi keluhan dan keresahan para pedagang ikan di Pajak Inpres Sinabang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Simeulue, Carles turun meninjau lokasi yang diduga liar di pinggir Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Selasa (6/08/2024) pagi.

Dalam kunjungan tersebut, Carles berbicara secara langsung dengan para pedagang ikan yang selama ini diduga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Pasalnya mereka berjualan ditempat yang tidak wajar dan bisa menimbulkan kemacetan jalan termasuk kerusakan lingkungan bahkan bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan umum.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa pedagang Ikan yang berada di Simpang Cargo mengeluh sambil menunjukan tempat mereka jualan sebelum pindah ke Simpang Cargo atau pinggir jalan umum.

Dihadapan Kepala Dinas Perikanan, Alinur dan Dedek mewakil para pedagang mengaku sengaja berjualan di pinggir jalan sambil menunggu tanggapan dan solusi dari pemerintah melalui Desa Suka Jaya.

BACA JUGA  114 Imigran Rohingya Terdampar di Bireuen, Aceh

“Sayangnya keluhan itu tidak mendapat respon, justru yang terjadi pengusiran oleh Sat Pol PP, bukan memberikan solusi agar para pedagang mampu dan bisa berkontribusi buat Pemerintah melalui pemerintah desa,” katanya.

Menurut Dedek, pemerintah harusnya membenahi tempat mereka berjualan yang sudah tidak layak pakai lagi. “Kami justru lebih senang berjualan disitu dari pada kami capek, angkat ke kiri dan angkat ke kanan meja jualan kami. Saya berharap semoga dengan datangnya Bapak Kepala Dinas dapat memberikan solusi,” ujarnya.

Sementara Carles menyampaikan setelah datang bersama tim melihat kondisi tempat ini, ia meminta agar mulai besok tempat berjualan tersebut bisa direhab apa adanya dulu untuk dapat dipergunakan berjualan sementara.

“Sebelum siap jika petugas Sat Pol PP datang, bapak-bapak sampaikan untuk bersabar menunggu waktu paling lama 7 hari kerja terhitung mulai hari ini agar tetap bisa berjualan dipinggir jalan ini. Tunjukan foto kita itu sama petugas Sat Pol PP,”tegasnya.

BACA JUGA  Dipastikan Penipuan, Pesan Catut Nama Pj Wali Kota Lhokseumawe Beri Donasi Beredar

Tapi saya harapkan tetap jaga kebersihan, arahkan pembeli kita agar parkir dengan baik supaya arus lalulintas tetap lancar, pesannya.

Carles menambahkan selepas dari sini ia akan koordinasi dengan instansi-instansi terkait agar tempat ini ke depan bisa dibangun semi permanen dan bisa bermanfaat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Suka Jaya, khususnya para pedagang ikan.

“Dalam waktu dekat ini akan kami kordinasi dengan Kepala Desa, karena hal ini bisa saja dibangun melalui Dana Desa, tinggal pengelolaan saja tanpa menunggu anggaran dari luar. Namun hal itu tidak dapat saya pastikan, mau atau tidaknya Kepala Desa,” tambahnya.

Menurut Carles, biaya rehab ini paling banyak Rp100 juta. “Kita buat dari kayu saja, atap seng, lantai semen dan jika memungkinkan dibuat tempat jualannya berhadap hadapan agar indah dan menarik sehingga nilai jual pasar kita itu ada,” katanya lagi.

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe dan Dandim Aceh Utara Kunjungi Dayah Istiqamatuddin Miftahul Jawahir

“Ini kan bisa menambah penghasilan Desa, kenapa tidak dihiraukan oleh Desa?”.

Kepada media, ia berharap para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Jaga dan pelihara kebersihan lingkungan dengan membuat saluran pembuangan yang langsung ke laut sehingga saling terjaga, pedagang aman, lingkungan kita nyaman dan Pemerintah Desa nya senang,” tutupnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru