Edarkan Sabu,Tukang Becak Nginap di Sel Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Ervandi Rizali alias Wawong (35) warga Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pemilik 0.72 gram sabu mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (3/8/2020).

Penangkapan Ervandi dilakukan setelah petugas Satnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi sabu.

Namun pelarian tersangka gagal setelah petugas Satnarkoba yang dipimpin Kanit Ipda GS.Manullang dengan sigap menangkapnya dan membawa Ervandi beserta sabu dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Pengecer Sabu Diringkus Polres Tapsel Saat Main Ludo

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2020) menjelaskan, tersangka lari dari dalam kamar menuju dapur rumah. Saat melarikan diri ia sempat membuang barang bukti narkoba miliknya.

“Tersangka dari kamar depan lari menuju dapur dan berhasil tertangkap. Oleh petugas melihat tangan kanan tersangka membuang satu bungkus plastik transparan,” kata AKP Yunus

Masih kata Yunus,petugas kemudian memaksa pengemudi Betor (Becak Motor) itu mengambil barang bukti sabu itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi plastik,ditemukan 3 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Nisel Ungkap Kasus Pembunuhan, Seorang Pelaku Ditangkap, 2 Diburu

“Dari hasil interogasi,Ervandi mengaku mendapatkan sabu dari Sudarman seharga Empat ratus ribu rupiah,”tuturnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. (Joe)

BACA JUGA  Usai Beli Sabu, Pemuda Ini Keciduk Tekab

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru