Payakumbuh, TRIBRATA TV
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia berinisial AUE (60), Minggu, (03/08/2025) dari rumahnya di Jorong Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, Selasa (06/08/2025) mengatakan, lansia itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada cucu kandungnya yang berusia 2,5 tahun.
“Iya, sudah kita amankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim AKP Wiko didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan.
Kasat menjelaskan, upaya paksa terhadap terduga pelaku dilakukan berawal dari laporan ibu korban ke Mapolres Payakumbuh yang mengatakan anaknya telah mengalami tindakan pencabulan.
Ibu korban curiga karena korban selalu mengeluh sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Hal ini juga merujuk kepada Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi. Terduga akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui terduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak empat kali dengan cara menggesekan jari tangannya kepada alat kemaluan korban. Semenjak mendapat perlakuan cabul tersebut korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada ibunya serta selalu lari (merasa takut) setiap bertemu terduga pelaku.
“Saat ini kita masih lakukan pendalaman dalam kasus ini, mohon bersabar karena ini menyangkut anak di bawah umur,”ujar Kasat.
Akibat perbuatannya, terduga dikenakan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rizki ahmad rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









