Edan, Seorang Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucunya

- Editorial Team

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, TRIBRATA TV

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia berinisial AUE (60), Minggu, (03/08/2025) dari rumahnya di Jorong Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, Selasa (06/08/2025) mengatakan, lansia itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada cucu kandungnya yang berusia 2,5 tahun.

“Iya, sudah kita amankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim AKP Wiko didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polrestabes Medan Sudah Terima LP Kasus Pencabulan

Kasat menjelaskan, upaya paksa terhadap terduga pelaku dilakukan berawal dari laporan ibu korban ke Mapolres Payakumbuh yang mengatakan anaknya telah mengalami tindakan pencabulan.

Ibu korban curiga karena korban selalu mengeluh sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Hal ini juga merujuk kepada Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi. Terduga akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Cabuli Anak Bawah Umur, Kades Sitoluama Toba Divonis 9 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui terduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak empat kali dengan cara menggesekan jari tangannya kepada alat kemaluan korban. Semenjak mendapat perlakuan cabul tersebut korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada ibunya serta selalu lari (merasa takut) setiap bertemu terduga pelaku.

“Saat ini kita masih lakukan pendalaman dalam kasus ini, mohon bersabar karena ini menyangkut anak di bawah umur,”ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, terduga dikenakan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rizki ahmad rifandi)

BACA JUGA  Cabuli Ponakan Kandung, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dipolisikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB