Lampung Utara, TRIBRATA TV
Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah Pad (29) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7/2021) pukul 04.30 WIB, lantaran berhasil diringkus polisi di rumahnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara pencurian seekor kerbau milik korban Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putrant mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, Selasa (6/7/2021).
Kata Gigih peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan dilaporkan di bulan Januari 2021.
Sesuai dengan laporan korban, saat itu korban selesai sholat subuh, dan melihat seekor kerbaunya sudah tidak ada lagi. Pelaku diduga masuk dari pintu belakang.
“Korban mengalami kerugian Rp18.000.000 dan melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Terkait penangkapan Kasat menjelaskan dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui pelaku sedang berada di rumahnya sehingga tim lansung bergerak ke sasaran.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka PAD melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,”ujar AKP Gigih.
Barang bukti berupa mobil pick up Suzuki Carry No.Pol B 8157 EA sudah dilimpahkan ke JPU dengan tersangka JND.
Masih menurut AKP Gigih, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan pelaku telah melakukan aksi curi hewan di 2 TKP dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara yakni di bulan Desember 2020 dan Januari 2021.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Rekrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP “pungkas AKP Gigih. (Duta Anggara)